Tanjungpinang

Tersangka Tipikor BPHTB di BP2RD Mangkir dari Panggilan Jaksa 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama

 

 


TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyatakan,  tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),  di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemko Tanjungpinang, YR tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit, Senin (22/2/21).


Dari kantor Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama kepada transkepri.com mengatakan bahwa tersangka dugaan tipikor BPHTB di BP2RD tidak memenuhi panggilan jaksa untuk pertama kalinya, karena mengalami penyakit diare akut.


"Tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa karena diare akut, melalui kuasa hukumnya, yang bersangkutan juga melampirkan surat keterangan sakit dari klinik yang melakukan pemeriksaan terhadap dirinya,"terang Aditya Rakatama.


Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan, seharusnya yang bersangkutan (YR) hadir di kantor kejari pada pukul 10.00 Wib hari ini, Senin 22 februari 2021, satu jam setelahwaktu pemanggilan berakhir, kita menerima surat keterangan sakit sekitar pukul 11.00 Wib, terang Aditya.


"Surat panggilan terhadap tersangka berdasarkan surat panggilan untuk diperiksa tadi pagi pukul 10.00 Wib, namun sekitar pukul 11.00 Wib pengacara yang bersangkutan menyampaikan surat sakit dari kliennya tertanggal hari ini hingga tiga hari kedepan,"tandasnya.


Aditya Rakatama akan menjadwalkan panggilan kedua kalinya terhadap tersangka pada hari Jum'at (25/2/21) mendatang, selanjutmya kita lihat apakah yang bersangkutan akan kooperatif atau tidak, setelah itu kejari Tanjungpinang akan menetukan sikap.


"Apabila pada panggilan kedua yang bersangkutan tidak kooperatif atau tidak hadir maka kami akan menetukan sikap, karna kami juga sudah memiliki wewenang untuk melakukan penahanan, jika tidak juga kooperatif maka upaya panggilan paksa akan dilakukan,"tegasnya.


Diketahui pemanggilan terhadap tersangka YR karena ada beberapa pertanyaan yang menyangkut dirinya untuk melengkapi berkas perkara dugaan tipikor BPHTB di BP2RD Pemerintah Kota Tanjungpinang. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar